Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aneh Nggak Sih Proses Hukumnya Benny Tjokro?

8 Maret 2021   13:19 Diperbarui: 8 Maret 2021   13:32 559 1
Tadinya mau cuek saja sama masalah Jiwasraya. Selain kasusnya soal asuransi yang buat 'mumet' (dan kebetulan tidak berminat juga sama urusan saham, investasi dan sejenisnya), juga ujungnya perkara korupsi.

Perkara yang selama ini jadi 'penyakit kronis' di Indonesia. Yang menjadikan Indonesia cukup punya ranking bagus di dunia soal garong-menggarong uang negara.

Pokoknya kalau sudah sangkut paut sama korupsi, sebenarnya paling malas mengikutinya. Sudah bosan.

Cuma ada yang berbeda begitu membaca sebuah majalah nasional. Tema edisi terbitannya sangat menggelitik. Berita laporan utamanya juga menggugah. Masih mengenai kasus Jiwasraya. Soal: peradilan sesat Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Link bacaan lengkapnya di sini

Ya, Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya yang divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Masa sih ada proses peradilan sesat kepada Benny Tjokro?

Makin penasaran begitu membaca berita media online yang mengabarkan pendapat Profesor hukum bahwa memang ada kesalahan mekanisme tuntutan dari Jaksa dan pelanggaran.

Baca saja dua link berita ini:
JPU Tak Buktikan Keterkaitan Harta Benny Tjokro dengan Kerugian Jiwasraya

Pengamat Hukum: Pangkal Kasus Jiwasraya Menjurus Bussines to Bussines

Lho terus ada modus terdakwa yang 'dikorbankan'? Masuk akal juga. Benny Tjokro gadai saham ke seseorang dengan nilai Rp 150 miliar. Lalu ditebus sesuai perjanjian sebesar Rp 200 miliar. Kan untung seharusnya?

Persoalan seseorang itu sempat menggadaikan saham Benny ke Jiwasraya, itu urusan yang berbeda. Tapi kenapa Benny Tjokoro malah disangkut-pautkan ya?

Nah benar juga pandangan sang Profesor hukum yang dikutip media online tadi, bila sudah ada pembayaran utang atau terjadi risiko bisnis, itu kan seharusnya ranah hukum perdata bisnis? Kok jadi pidana ya?

Sama saja seperti ada seseorang mengutang beras di warung. Ketika utangnya sudah dibayar, berarti telah selesai toh? Atau kalau pun tidak dibayar-bayar, maka tinggal ditagih, baik secara pribadi maupun memakai pihak ketiga.

Belum lagi tetiba aset terdakwa main sita saja tanpa ada pembuktian di pengadilan. Cuma sebab ada dugaan mega korupsi kemudian ditengok harta Benny Tjokro sangat fantastis, lalu dianggap sebagai hasil korup di Jiwasraya.

Ah, emang rasanya banyak yang janggal ya. Pantas saja investigasi majalah Keadilan tadi mengangkat tentang peradilan sesat kepada Benny Tjokro.

Jadi, ini bukan soal pro Benny Tjokro atau tidak. Bukan masalah pendukung koruptor atau tidak. Bukan begitu latarnya.

Namun ini soal keadilan saja. Bagaimana seharusnya menempatkan suatu perkara hukum sesuai aturan prosesnya. Benar atau salah adalah hak peradilan.

Jangan sampai karena ketidaksukaan dari pihak lain, siapa saja bisa jadi 'bantalan' memakai peran hukum. Akhirnya nanti malah muncul ketidakadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun