Peran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?
25 Maret 2017 19:19Diperbarui: 25 Maret 2017 19:2415780
Kebijakan perekonomian di Indonesia bermuara pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pasal 33. Pengelolaan sumber daya yang ada di Indonesia untuk ekonomi bangsa harus diatur guna terpenuhinya kebutuhan rakyat Indonesia secara adil. Sesuai dengan ideologi pancasila bahwa semangat kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus dapat dijadikan pedoman bahwa pengelolaan sumber-sumber ekonomi itu tidak boleh sembarangan, tidak boleh serakah, tidak boleh berlebih-lebihan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Negara hadir untuk mengelola bangsa dan sumber daya alam Indonesia agar dapat bersatu dan sinkron dengan semangat kekeluargaan, bukan semangat memonopoli, mengoligopoli dan sebagainya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.