Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bukan Hal Biasa

20 Juli 2022   10:09 Diperbarui: 20 Juli 2022   10:13 75 2
Jawab Disdik Pati Soal Pemblokiran WA dan telpon Kepsek SD Tlogorejo

Ddf Pati ( Duta Lampung Online)-Berikut ini adalah Tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Pati Jawa Tengah, terkait Arogansi , pengabaian wewenang menghindari Hak Jawab dari Media dilakukan oknum Kepala Sekolah SD yang justru menghindar dengan cara  melakukan pemblokiran, HP, Whatshapp terhadap Wartawan media adanya  dugaan pungutan liar ( Pungli Red ) kepada wali murid, Untuk Pembangunan Gedung dan pagar SD setempat.Dari Disdik mewakili  Pemerintahan Kabupaten Pati lantas  Disdik Pati melayangkan edaran ,  seberkas  selembar kertas yang di tujukan ke Kabiro Wartawan  GIN   Saja  melalui Whatshappnya menyampaikan,"bahwa Kepala Sekolah SDN 01 Tlogorejo Winong Pati , Jawa Tengah atas Pemblokiran nomor Telpon dan WA dan menghindari Pertemuan , Di katakan  tidak bermaksud memblokir nomor Whatshapp Wartawan,tetapi yang ada adalah bahwa Kepala Sekolah tersebut telah mengganti nomor Handphonenya selanjutnya  yang bersangkutan ( Anom Suyoto SPd MPd ) belum sempat memberitahukan hal tersebut baik secara kedinasan maupun Sosial Kemasyarakatan."Jelas melalui  suratnya.

'Akan hal ini menjadi dasar bagi Media melakukan hak jawab sebagai Penjelasan , yang intinya sama , mempermainkan insan media dan tidak menghormati UU Keterbukaan publik dan itu dianggap Ngeles saja " Ungkap salah satu Insan Media.

Namun"dari penjelasan beberapa Awak media Nomor Whatshapp Kepala Sekolah SDN 01 Tlogorejo masih dalam keadaan aktif dan dengan Nomor yang sama.jadi penjelasan dari Dinas Pendidikan tersebut di duga tidak sama dengan kenyataannya."terang salah satu rekan kerjanya.

Apakah sebagai Pendidik dan terpelajar tidak tahu peran  Sosial kontrol yang dimiliki media yang harus memberikan Informasi kepada Masyarakat secara benar , trukur , akuntabel dan transparan  , lantas ngarang ngarang membuat Pernyataan yang tidak Valid,yang di karenakan Media dipingpong oleh ASN Dinas Pendidikan. dari Dinas Pendidikan menutup informasi , tidak memberikan keterangan apapun mengenai  apa yang terjadi di lingkup Sekolahnya.

Lantas para Wartawan yang meminta hak atas jawaban para Pejabat ini apa harus ngarang ngarang lantas bikin Opini , tentu akan tidak benar lagi.

sebagai profesi Pewarta ,pemberitaan yang di dapatkan harus ada Istilah Open Close (tidak berhenti di tengah jalan)
dan balasan tembusan Disdik tidak menjelaskan bahwa ada nya dugaan Pungutan liat kepada Kepala Sekolah SDN 01 Tlogorejo kec Winong Pati.,Ada Apa di SDN 01 Tlogorejo , winong ini ,  haruskah bergulir ke ranah Hukum , menjadi Laporan ke APH  dan Kejaksaan Pati.

(Ars/Shd)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun