Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kebijakan Pemerintah Meringankan Tarif Listrik Terdampak Covid-19 Berdasarkan Teori Etika dan Teori Islam

6 Agustus 2020   23:35 Diperbarui: 6 Agustus 2020   23:51 163 0
Di tengah wabah Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo memberikan keringanan tarif listrik kepada sebagian masyarakat, hal ini bertujuan untuk menekan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat. Jokowi menggratiskan pembayaran listrik untuk 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan tersebut ditujukan kepada pelanggan berdaya listrik 450 VA. Penangguhan ini akan dilaksanakan selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut bertujuan untuk melindungi masyakarat yang pendapatannya menurun drastis akibat menurunnya tingkat perekonomian. Maka pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya yang kurang mampu dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ditengah wabah Pandemi Covid-19 ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun