Jaminan Sosial TKI Tanpa Payung Hukum dan Hilangnya Hak TKI
1 Agustus 2017 19:35Diperbarui: 1 Agustus 2017 19:5925731
Ketiadaan payung hukum jelas terlihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan lebih parah lagi, Permenaker ini justru bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.