Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan

Harta Haram dari Korupsi/Gratifikasi Bisa Halal?

7 Mei 2021   23:56 Diperbarui: 8 Mei 2021   00:19 1659 2
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan dan pemberian gratifikasi terkait jabatan masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor), no debat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun