Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hukum Prank dalam Islam

12 Oktober 2019   21:45 Diperbarui: 12 Oktober 2019   21:48 973 0
Prank secara bahasa artinya:

"Sebuah trik yang bertujuan untuk membuat kesenangan, tapi tidak menyebabkan bahaya atau kerusakan" (lihat: Cambridge Dictionary).

Jadi, prank hanyalah sebuah trik yang dimainkan pada seseorang untuk mencandainya" (lihat: Oxford Learners Dictionaries).

Dalam bahasa Indonesia kata ini semakna dengan kata gurauan, kelakar, olok-olok gurau, senda gurau atau seloroh.

Akhir-akhir ini, prank menjadi sebuah trend tersendiri. Bahkan sudah menjadi sebuah program TV. Banyak orang yang akhirnya tertarik meniru dan melakukannya. Permainan prank ini tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan "mengerjai" seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.

Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut "super trap" (jebakan super), misalnya membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti.

Mengenai hukum prank dalam Islam, perlu diketahui bahwa bercanda terbagi menjadi dua: diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

1. Bercanda yang diperbolehkan

Bercanda diperbolehkan di dalam Islam selama tidak melanggar aturan Syariat.

Dahulu Rasulullah pernah mencandai seorang wanita tua yang datang kepada beliau lalu berkata, "Wahai utusan Allah, doakan supaya Allah memasukkan saya ke dalam surga." Maka Rasulullah menjawab, "Wahai wanita, sesungguhnya surga itu tidak akan dimasuki oleh seorang wanita tua." Lalu wanita itu pergi sambil menangis. Lalu Rasulullah menyuruh para sahabat memberitahu wanita tersebut bahwa ia takkan masuk surga dalam keadaan tua seperti itu, melainkan akan diubah fisiknya menjadi muda. Kemudian beliau membaca ayat:

* *

"Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) secara langsung, lalu Kami jadikan mereka perawan-perawan, yang penuh cinta dan sebaya umurnya." (QS. Adz Dzariyat: 35-37)

Para ulama menggolongkan hadits ini ke dalam kategori canda Rasulullah (lihat: Sunan At Tirmidzi, Syarhus Sunnah Al Baghawi, Adabud Dunia wad Din Al Mawardi, Jami'ul Ushul Ibnul Atsir, Al Misykah Al Khathib At Tibrizi, Sirah Nabawiyah Ibnu Katsir, Imta'ul Asma' Al Maqrizi).

Az Zurqani dalam kitabnya "Al Mawahib Al Ladunniyyah" mengatakan:

...

"Sepertinya Rasulullah memahami dari kondisi wanita tersebut bahwa ia ingin masuk surga dalam keadaan tua. Maka Rasul mencandainya dan memberitahunya tentang kenyataan yang berbeda dengan apa yang ia bayangkan dan tidak sesuai dengan kenyataan yang akan terjadi itu..."

Contoh prank yang baik dan tidak melanggar Syariat adalah prank yang pernah dilakukan oleh Ary Ginanjar Agustian ketika menyamar sebagai seorang pemulung yang sedang berbelanja di sebuah minimarket dengan pakaian lusuh, penampilan semrawut, menggunakan sandal jepit, mengenakan wig yang membuat rambutnya tampak gimbal, berjenggot, dan berkumis tebal dengan bibir pecah-pecah, bukan saja terlihat miskin, namun juga kumuh dan kotor, apalagi dengan sebuah karung di pundaknya, lalu ia bertanya harga sebuah air mineral dalam botol kecil. Setelah diberitahu harganya, ia mencoba menawar dengan harga yang sangat rendah. Karena merasa iba, karyawan minimarket itu malah membelikan air itu untuknya dan menawarkan makanan kepadanya.

Setelah semua adegan dilakukan, Ary Ginanjar membuka jati dirinya dan membuat karyawan itu terkejut bukan main. Pada akhirnya, Ary Ginanjar memberikan segepok uang (mungkin jutaan rupiah) kepada karyawan tersebut karena budi baiknya dan mendoakannya agar rezekinya dilancarkan oleh Allah SWT. Ia juga berpesan agar karyawan tersebut tetap menjaga akhlak baik kepada siapapun (lihat videonya di sini).

Canda semacam ini diperbolehkan karena tidak mengandung dusta atau pelanggaran Syariat lainnya.

2. Bercanda yang dilarang atau tidak diperbolehkan

Yaitu bercanda yang mengandung unsur dusta, teror, menyakiti atau menyebabkan seseorang trauma.

Dahulu beberapa sahabat Nabi pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama beliau . Saat itu ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget. Akhirnya para sahabatnya tertawa.

Melihat ini, Nabi bersabda:



"Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain." (HR. Abu Dawud).

Bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh Syariat karena membuat seseorang terkejut dan takut.

Islam juga melarang menyakiti seseorang, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Bercanda yang menyebabkan sakit hati atau fisik adalah terlarang.

Rasulullah bersabda:



"Muslim adalah orang yang menyelamatkan Muslim lainnya dari keburukan lisan dan tangannya." (Muttafaq Alaih)

Islam juga melarang menyelidiki aib orang dan mempermalukannya di depan umum.

Rasulullah bersabda:



"Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan jangan pula kalian memperolok mereka, jangan pula kalian menelusuri dan membongkar aib mereka, maka barang siapa yang menyelidiki aib saudaranya yang Muslim niscaya Allah akan menyelidiki aibnya dan barang siapa yang aibnya diselidiki oleh Allah niscaya Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya sendiri." (HR. At Tirmidzi)

Islam juga melarang candaan yang berupa pengambilan barang milik orang lain.
Rasulullah bersabda:



"Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius." (HR. Abu Dawud)

Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main. Al-Mubarakfuri berkata,



"Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja." (Tuhfatul Ahwadzi, 2/316)

Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata:



"Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut." (Aunul Ma'bud, 13/236)

Di samping itu, bercanda yang berlebihan atau terlalu sering dilakukan bisa menjadikan seseorang keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain.

Masih banyak candaan lain yang hukumnya mubah, tidak harus dengan melakukan candaan yang melanggar Syariat.

Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang "mengerjai" orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur'an.

Allah berfirman:



"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS Al-Hujurat: 11)

Sekalipun prank jenis ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, tapi ini semua dilarang karena melanggar aturan Islam.

Wallahu a'lam bis showab.

Oleh: Danang Kuncoro Wicaksono

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun