Sistem Pembelajaran pada Masa Pandemi di Indonesia
20 April 2021 21:59Diperbarui: 20 April 2021 22:491250
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bersama dengan menteri kesehatan, menteri agama, dan menteri dalam negeri telah membuat surat keputusan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan surat keputusan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilaksanakan pada tahun ajaran baru. Terdapat dua alasan mengapa pembelajaran tatap muka harus dilakukan, yaitu vaksinasi pendidik serta tenaga pendidik dan sebagai pencegahan adanya lost of learning agar pendidikan di Indonesia tidak semakin tertinggal dari negara lain akibat adanya pandemi Covid-19.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.