3 Juli 2020 11:27Diperbarui: 3 Juli 2020 11:261140
Pasal 31 dan 32 UUD 1945, tertera mengenai pendidikan. Pernyataan Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan yang sangat kontroversial ini menyatakan selesai pandemic covid -19 ini berakhir akan menggunakan penerapan pendidikan jarak jauh secara permanen. Tentunya dalam hal ini menuai pro dan kontra atas pernyataan tersebut. Ada beberapa alasan serta ulasan yang menarik untuk dibahas. Tentunya pendidikan di Indonesia sendiri belum dapat dikatakan secara merata.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.