Apakah Janji Mantan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?
16 Mei 2019 18:22Diperbarui: 16 Mei 2019 18:481450
Pada dasarnya, suatu hubungan perjanjian harus didasari atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa semua perjanjian harus SAH, jika sudah dibuat secara SAH barulah perjanjian tersebut dapat mengikat terhadap para pihak yang terlibat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.