Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Gadis Usia 15 Tahun Membunuh Balita, Bagaimana Mungkin?

12 Maret 2020   15:12 Diperbarui: 12 Maret 2020   15:14 1664 1
Indonesia sedang digemparkan dengan pembunuhan pada seorang balita yang dilakukan oleh seorang gadis berusia 15 tahun. Kasus anak di bawah usia legal hukum melakukan tindakan kriminal berat bukan kali ini pertama terjadi. Dunia memiliki catatan kasus kriminal berat (pembunuhan/mencelakai) yang dilakukan oleh anak-anak di bawah usia legal secara hukum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun