Gadis Usia 15 Tahun Membunuh Balita, Bagaimana Mungkin?
12 Maret 2020 15:12Diperbarui: 12 Maret 2020 15:1416641
Indonesia sedang digemparkan dengan pembunuhan pada seorang balita yang dilakukan oleh seorang gadis berusia 15 tahun. Kasus anak di bawah usia legal hukum melakukan tindakan kriminal berat bukan kali ini pertama terjadi. Dunia memiliki catatan kasus kriminal berat (pembunuhan/mencelakai) yang dilakukan oleh anak-anak di bawah usia legal secara hukum.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.