Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tata Cara Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM

2 Desember 2019   21:02 Diperbarui: 2 Desember 2019   21:02 247 0
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang diperuntukkan pengendara kendaraan bermotor. Srtiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, maupun lebih wajib memiliki dan membawa SIM. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun