28 Juni 2020 23:10Diperbarui: 29 Juni 2020 08:513263
Sesuai dengan UU BPJS, bahwa organ BPJS harus "turun mesin" setiap lima tahun sesudah beroperasi. Komponen organ yang lama boleh dipakai lagi jika menurut bohir (Presiden), layak dan masih gras untuk dipakai lagi, sampai masa kerja lima tahun. Tentu dengan persyaratan-persyaratan khusus yang ditetapkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.