Upaya Bank Syariah dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah
15 Juni 2021 01:11Diperbarui: 15 Juni 2021 01:251342
Dalam Statistik perbankan syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dijelaskan bahwa istilah Non Performing Financing (NPF) untuk fasilitas pembiayaan di bank syariah maupun Non Performing Loan (NPL) untuk fasilitas kredit di bank konvensional diartikan sebagai pembiayaan non lancar mulai dari golongan kurang lancar sampai dengan macet (Djamil, 2012). Dari segi produktivitas dalam kaitannya dengan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan bagi pihak bank, pembiayaan bermasalah akan mengalami penurunan atau sudah tidak lagi menghasilkan bagi pihak bank. Bahkan pembiayaan bermasalah sudah pasti akan mengurangi pendapatan bank, karena pembiayaan bermasalah yang semakin besar, akan menambah besar pula biaya pencadangan yang harus disisihkan atau dikenal dengan istilah PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.