Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Menolong Fintech dan Startup, Data Center Boleh di Luar Wilayah Indonesia

20 Februari 2020   18:55 Diperbarui: 20 Februari 2020   18:57 148 0
Menteri Kominfo, Bapak Rudiantara baru aja menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) diperbolehkan memiliki Data Center di luar wilayah Indonesia. Ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya bunyi Pasal 21 ayat 1 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun