Menolong Fintech dan Startup, Data Center Boleh di Luar Wilayah Indonesia
20 Februari 2020 18:55Diperbarui: 20 Februari 2020 18:571480
Menteri Kominfo, Bapak Rudiantara baru aja menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) diperbolehkan memiliki Data Center di luar wilayah Indonesia. Ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya bunyi Pasal 21 ayat 1 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.