Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hobby

Maqashid Kassah: Ketentuan Ekonomi Syari'ah

10 Juli 2020   04:01 Diperbarui: 10 Juli 2020   03:56 281 2

1. Maqashid Larangan Praktik Talaqqi Rukban
  Rasulullah Saw. Menegaskan bahwa talaqqi rukban adalah terlarang dan diharamkan sebagaimana dalam hadis Rasulullah Saw :
"Rasulullah Saw. Melarang praktik talaqqi rukban"
  Ar-rukban dalam hadis diatas adalah pihak yang mengimpor barang sedangkan lafadz talaqqihim itu maksudnya pihak yang menemui penjual komoditi dan membelinya dari mereka sebelum penjual tersebut masuk pasar.
  Praktik talaqqi rukban mengakibatkan supplay dan demand tidak bertemu sehingga tidak terjadi pasar yang sehat yang bisa menentukan harga dengan adil.

2. Maqashid Larangan Gharar
     Menurut ahli fikih, gharar adalah sifat dalam muamalah yang menyebabkan sebagian rukun nya tidak pasti (mastur al-'aqibah).
     Secara operasional, gharar bisa diartikan; keduan belah pihak dalam transanksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transanksi baik terkait kualitas,kuantitas,harga,dan waktu penyerahan barang, sehingga pihak kedua dirugikan.
     Gharar ini terjadi bila mengubah sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti. Di antara conroh praktik gharar adalah sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun