Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Parliamentary Threshold 4%, Demokrat Jaga Hak Pemilih Demi Demokrasi Berkualitas

10 Juni 2020   15:37 Diperbarui: 10 Juni 2020   15:41 126 4
Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Parliamentary Thershold (PT) menjadi pertaruhan bagi keberlangsungan hak pemilih dari berbagai elemen rakyat multi suku, multi agama, golongan dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk terwakilkan melalui partai politik di Parlemen.

Sebelumnya, Partai Golkar, NasDem dan PDIP getol mengusulkan PT mulai dari 7 sampai 10% untuk menyederhanakan parpol di DPR RI. Sebelumnya dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang sedang dibahas PT adalah 4%. Usulan kenaikan tesebut merupakan usulan yang tidak realistis dan juga tidak sesuai dengan semangat keberagaman dari bangsa Indonesia yang terangkum dalam Bhinneka Tunggal Ika.

Tak Boleh Abaikan Hak Pemilih

Satu suara dari pemilih tetap dilindungi oleh konstitusi dan tidak boleh diabaikan. Sebab mewakili dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang mutlak harus terwakili suaranya di DPR.

Melalui pemilu, hak pemilih dilindungi oleh konstitusi dengan memilih wakil di Parlemen. Hak ini mesti terwakilkan secara proporsional melalui multi parpol yang mewakili aspirasi pemilih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun