Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Solusi Yusril = Skenario SBY

30 September 2014   13:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:58 115 0


Ramai diberitakan usulan Yusril Mahendra pasca SBY meminta saran untuk jalan keluar menolak RUU Pilkada lewat DPRD.
Dalam ulasan saya tanggal 11 September, dibahas bahwa SBY mempunyai beberapa pilihan, salah satu diantaranya adalah “Jika RUU telah disahkan oleh DPR, maka presiden mempunyai waktu 30 hari untuk mmberikan tanda tangan sebagai tanda pengesahan berlakunya UU. SBY yang “cerdik” akan mewariskan hal ini ke presiden berikutnya. Biarlah Jokowi yang menolak, agar SBY tetap menjaga kekompakan dengan Prabowo dan KMP disatu pihak, dan SBY tidak dituding memberikan warisan (legacy) buruk di akhir pemerintahannya yang mengubah pilkada dari pilkada langsung lewat pilihan rakyat ke pilkada tak langsung lewat DPRD.”


Jadi tidak perlu kita kagum atas usulan Yusril yang katanya brilliant itu, karena rakyat biasa seperti saya pun sudah bisa menduga bahwa itu salah satu dari scenario SBY yang “cerdik”.
Setelah pulang dari Jepang, SBY mengadakan rapat tadi malam lalu berpendapat bahwa bahwa tanda tangan presiden tidak menentukan sah atau tidaknya RUU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Paripurna DPR. Jika SBY peduli dengan rakyat, sudah seharusnya SBY menarik pembahasan RUU Pilkada sewaktu Mendagri rapat dengan Panitia Kerja DPR tanggal 23 September lalu. Kalaupun ingin menghormati DPR dengan membiarkan pembahasan berlanjut ke paripurna yang berujung voting, sudah sepantasnya SBY memerintahkan Partai Demokrat untuk mendukung Pilkada langsung, bukannya walkout. Setelah nasi menjadi bubur, SBY akan mempersiapkan Plan B. Masih Percaya SBY?


Pepatah mengatakan, keledai (yang katanya bodoh) tidak akan terantuk dua kali untuk kesalahan yang sama. Mungkin kita nikmati saja manuver SBY sebagai pemain sinetron terbaik dalam politik Indonesia.
Presiden terpilih Joko Widodo. Jokowi menyarankan agar rakyat menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), coba kita lihat seberapa konsisten para hakim agung itu bekerja untuk rakyat. Pertama, mengubah hak pilih langsung rakyat dalam pilkada harusnya dilakukan melalui referendum bukan hanya keputusan 560 anggota DPR. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat (sistem presidensial) sementara kepala daerah dipilih oleh DPRD (sistem parlementer), apakah ini sesuai dengan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan pemilihan presiden dipilih lasngsung oleh rakyat pun telah dijamin dalam pasal 8 UUD 1945 hasil amandemen. Ketiga, mintalah pendapat rakyat sekarang apakah mayoritas memilih pemilihan kepala daerah secara langsung atau oleh DPRD.
Pemimpin yang dibutuhkan rakyat itu bukanlah seorang Jendral yang berpendidikan S3 (Doktor) yang pandai bermain "cantik" (baca: licik) dalam politik, tetapi seorang rakyat sederhana yang SATU KATA DAN PERBUATAN. Jika dalam politik selalu menjunjung kebajikan untuk kesejahteraan rakyat, namun SBY lebih menggunakan politik sebagai alat permainan yang mencerai rakyat. Masih Percaya SBY ??



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun