Asyik, Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya Penempatan
10 Maret 2021 19:00Diperbarui: 10 Maret 2021 19:1515352
Pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebani biaya penempatan. Kemudian secara teknis Peraturan Badan Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 9 Tahun 2020 mengaturnya lebih rinci.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.