Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Asyik, Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya Penempatan

10 Maret 2021   19:00 Diperbarui: 10 Maret 2021   19:15 1535 2
Pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebani biaya penempatan. Kemudian secara teknis Peraturan Badan Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 9 Tahun 2020 mengaturnya lebih rinci. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun