31 Maret 2020 13:41Diperbarui: 31 Maret 2020 13:55360
Dalam surat edaran bupati Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2020, Pemkab Tasikmalaya akhirnya menutup tempat rekreasi dan objek wisata di kabupaten tersebut. Penutupan ini bersifat sementara. Langkah ini diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19. Surat ini ditujukan kepada pengelola tempat wisata dan Disparpora.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.