Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Corona Bisa Mewabah di Tempat Ibadat, Mari Beriman secara Rasional

18 Maret 2020   17:31 Diperbarui: 18 Maret 2020   17:40 397 7
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun