Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perubahan Makna 'Asas Keterbukaan' dalam Revisi Terbaru UU P3

2 Juli 2022   02:36 Diperbarui: 2 Juli 2022   02:40 539 2
Seperti yang kita ketahui dan sering kita dengar, Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal tersebut sudah disebut secara jelas yang terumus dalam konstitusi Negara Indonesia UUD NRI 1945 pada Pasal 1 Ayat (3), yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsep tentang negara hukum tersebut mengharuskan bahwa semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum, demi terciptanya sebuah negara yang damai sejahtera yang berkeadilan dengan membatasi wewenang pemerintah dan perilaku rakyat dengan hukum. Di samping itu, Negara Indonesia juga menganut sistem hukum eropa kontinental atau civil law system yang mana artinya berdasarkan sistem hukum tersebut menyatakan bahwa hukum harus dikodifikasi atau ditulis yang menjadikan hukum di Indonesia harus dijadikan hukum tertulis. Kemudian, sebutan hukum tertulis tersebut di Indonesia disebut sebagai Peraturan Perundang-Undangan (PUU).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun