Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Peran Mahasiswa dalam Bidang Kehutanan guna Menyejajarkan Indonesia dengan Negara- Negara Maju

3 Oktober 2021   21:03 Diperbarui: 3 Oktober 2021   21:08 563 2
Secara umum hutan merupakan suatau kesatuan ekosistem ( tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi) yang berbentuk hamparan lahan yang didalamnya terdapat sumberdaya alam hayati yang sebagian banyak spesiensnya adalah pepohonan dalam suatu persekutuan alam lingkungannya. Menurut Undang- Undang Nomer 5 Tahun 1967 pengertian hutan mengandung dua arti yaitu:

  • Hutan dalam pengertian wujud biosfik sebidang hamparan lapangan yang bertumbuhan pohon- pohon dan fungsi hutan ,yaitu secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta habitatnya dan ekosistemnya
  • Hutan dalam pengertian status hukum sebidang lahan, yaitu suatu lapangan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Dalam pengertian ini merupakan sebidang lahan yang berwuud tidak berupa hutan, contohnya saja ada sebuah hamparan tanah kosong, jika hamparan tersebut ditetapkanoleh pemerintah sebagai hutan maka status hukum dari lahan tersebut menjadi hutan. Hutan dalam konteks ini masih dikategorikan sebagai hutan cadangan yang sewaktu- waktu bisa dikukuhkan menjadi hutan tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun