Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pulihnya Kota Pahlawan Setelah Covid 19

26 Oktober 2022   14:31 Diperbarui: 26 Oktober 2022   14:36 78 0
Dari prioritas dan plafon aturan ad interim (PPAS) tahun 2019, pembiayaan wilayah adalah transaksi keuangan atas seluruh penerimaan yang perlu dibayar balik serta atau pengeluaran yang akan diterima baik, baik di tahun aturan yang bersangkutan maupun di tahun tahun aturan berikutnya. Peneerimaan pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar pulang baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya dan dianggarkan secara bruto pada APBD. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun