Disahkannya UU TPKS Demi Keadilan bagi Para Korban
20 April 2022 10:06Diperbarui: 20 April 2022 10:211790
Kekerasan seksual pada perempuan tidak ada habisnya dari dulu hingga sekarang dan sudah masuk ke dalam taraf berbahaya. Masih banyak korban-korban yang dirugikan akan perbuatan tersebut. Kekerasan seksual ini merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan yang menyerang tubuh atau reproduksi seseorang, ini dapat menyebabkan penderitaan psikis maupun fisik bagi para korbannya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.