Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Disahkannya UU TPKS Demi Keadilan bagi Para Korban

20 April 2022   10:06 Diperbarui: 20 April 2022   10:21 179 0
Kekerasan seksual pada perempuan tidak ada habisnya dari dulu hingga sekarang dan sudah masuk ke dalam taraf berbahaya. Masih banyak korban-korban yang dirugikan akan perbuatan tersebut. Kekerasan seksual ini merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan yang menyerang tubuh atau reproduksi seseorang, ini dapat menyebabkan penderitaan psikis maupun fisik bagi para korbannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun