Sebuah bangsa dapat dikatakan maju apabila unggul peradabannya, sebab peradabanlah yang menjadi etintas pada kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah satu unsur yang paling penting dalam membangun peradaban adalah upaya membangun kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas pula. Maka dari itu, ketersediaan layanan pendidikan bermutu yang bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat merupakan sebuah keharusan yang wajib diwujudkan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua itu sudah dituangkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara berhak unutuk mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya, pentingnya pendidikan sebuah pendidikan jika diperlihatkan oleh negara Indonesia pada pasal 31 ayat 4 yakni “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”.