Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mediator Trap

17 Juni 2018   03:42 Diperbarui: 17 Juni 2018   11:12 503 0
Saudara pernah ke Pengadilan? ataupun bersidang di Pengadilan? bila  anda pernah ke Pengadilan pasti mengetahui istilah mediator, dalam  perkara perdata setiap perkara wajib untuk dimediasi terlebih dahulu  sebelum berlanjut ke sidang pokok perkara (sidang gugat menggugat). Seorang mediator atau sering  disebut juru damai merupakan orang yang menjadi penengah disetiap  perkara, agar tercipta win-win solution yang sama-sama menguntungkan.  bagi seorang mediator ada jebakan-jebakan yang harus dihindari agara  seorang mediator dapat mendamaikan para pihak yang bersengketa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun