17 Juni 2018 03:42Diperbarui: 17 Juni 2018 11:125030
Saudara pernah ke Pengadilan? ataupun bersidang di Pengadilan? bila  anda pernah ke Pengadilan pasti mengetahui istilah mediator, dalam  perkara perdata setiap perkara wajib untuk dimediasi terlebih dahulu  sebelum berlanjut ke sidang pokok perkara (sidang gugat menggugat). Seorang mediator atau sering  disebut juru damai merupakan orang yang menjadi penengah disetiap  perkara, agar tercipta win-win solution yang sama-sama menguntungkan.  bagi seorang mediator ada jebakan-jebakan yang harus dihindari agara  seorang mediator dapat mendamaikan para pihak yang bersengketa.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.