Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PK Bapas Semarang Lewati Kebun Kopi Sejauh 7 KM untuk Sampai di Rumah Penjamin

9 Desember 2022   16:19 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:20 68 0
Salah satu hak Narapidana adalah mendapatkan cuti bersyarat. Berdasarkan UU Pemasyarakatan cuti Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas. Untuk mendapatkan hak cuti bersyarat, harus memenuhi syarat tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

RS merupakan salah satu narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan hak cuti bersyarat. Akibat melakukan tindak pidana pencurian, RS harus menjalani pembinaan selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kendal.

Untuk memenuhi hak RS, PK Bapas Semarang Any Orbayatun melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi cuti bersyarat dalam Laporan penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali. Dalam memastikan syarat tersebut terpenuhi pada Rabu (07/12/2022) Any melakukan kunjungan terhadap Penjamin di daerah Pesaren Sukorejo. Untuk dapat sampai ke rumah Penjamin, Any harus menempuh jarak 7 KM melewati Kebuh Kopi. Belum ada angkutan umum yang melewati tempat itu. Satu -- satunya alat transportasi yang ada adalah ojek.

"Selama menjalani tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, melewati jalur -- jalur yang sulit ditempuh dengan kendaraan umum sudah menjadi hal yang biasa bagi kami", terang Any.

"Sudah menjadi komitmen bagi kami PK Bapas Semarang untuk dapat menyelesaikan tugas tepat waktu", Any menambahkan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun