Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gadget

Tanpa Judul

21 Agustus 2013   23:31 Diperbarui: 27 Mei 2018   01:00 50 0
Aq santri, membaca fatwa "Kafirlah orang yang MENCELA Sahabat Nabi".Aq santri, berfikir "Harusnya Lebih kafir lagi orang yang MEMERANGI sahabat Nabi"Tapi yang SALING PERANG itu justru para SAHABAT NABI semua. Mu'awiyah, Amr bin Ash cs dan Ali cs. Jadi, haruskah kusebut mereka Para Kafir yang saling perang? Begitu juga pengikut2nya? Lalu Muhammad SAWW pernah mencela sahabatnya yang enggan membayar zakat, "Celakalah Tsa'labah!" Apakah harus kukatakan pula, Muhammad telah Kafir karena mencela sahabatnya? Makanya kuputuskan, aku tidak mau ikut2n. Kalian mau saling perang, aku nggak ikut. Kalian mau saling mengkafirkan, aku nggak ikut. Bagi ku amalanku, Bagi kalian amalan kalian. semua hartaku boleh kalian ambil, asal dibungkus yang rapi, dan dipergunakan sebaik-baiknya. Syurga boleh kalian ambil semua, asalkan Tuhanku jangan diambil karena cuma 1 itu yang aku punya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun