Peran Pemuda sebagai Agen Perubahan dan Pembangunan serta Peningkatan Akill pada Organisasi Karang Taruna
4 Desember 2021 16:24Diperbarui: 4 Desember 2021 16:313632
Pemuda sebagai agent of change (agen perubahan) adalah aset bangsa yang menentukan harapan dan masa depan bangsa. Selain itu pemuda juga berperan sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan adalah potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda (Sumber dari www.dpr.go.id )
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.