Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Peran Pemuda sebagai Agen Perubahan dan Pembangunan serta Peningkatan Akill pada Organisasi Karang Taruna

4 Desember 2021   16:24 Diperbarui: 4 Desember 2021   16:31 363 2
Pemuda sebagai agent of change (agen perubahan) adalah aset bangsa yang menentukan harapan dan masa depan bangsa. Selain itu pemuda juga berperan sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan adalah potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda (Sumber dari www.dpr.go.id )

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun