22 Maret 2022 23:55Diperbarui: 23 Maret 2022 00:034527
Saat artikel ini dibuat, artinya sudah 5 bulan setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditetapkan. Itu artinya, pada 01 April 2022 nilai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi akan naik menjadi 11% yang semulanya 10%. Kemudian paling lambat akan naik menjadi 12% pada 01 Januari 2025.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.