Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Perjuangan Panjang untuk Undang Undang Keperawatan

12 Oktober 2014   15:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:22 673 1

Pada tanggal 25 September 2014 jam 12:10, akhirnya RUU Keperawatan disahkan menjadi UU tentang Keperawatan pada sidang paripurna DPR RI.Hari yang bersejarah setelah perjuangan panjang sejak tahun 1989, ketikaProgram Studi Ilmu Keperawatan di Universitas Indonesia (PSIK-FKUI) meluluskanPerawat dengan pendidikan sarjanamelalui sistem pendidikan tinggi yang diakui secara nasional.Keberadaan PSIK FKUI sebagai Pendidikan Tinggi Keperawatan di Indonesia yang ditubuhkan di Universitas Indonesia tahun 1985, merupakan perwujudan dari kesepakatan Lokakarya Nasional, Januari 1983.Pada waktu itu Pelopor pembangunan sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia antara lain: Prof. Ma'rifin Husin (Ketua/Sekretaris CHS), Prof. A.A. Loedin (almarhum, Deputi Menristek RI), Dr. Farinaz Parsay (Konsultan WHO), Dr. M. Isa (almarhum, Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI), Kelompok Kerja Keperawatan CHS (Consortium of Health Sciences), Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan banyak lagi orang orang penting di belakang layar yang mendorong pengembangan profesi keperawatan melalui penataan sistem pendidikan tinggi keperawatan.Lokakarya Nasional menyepakati bahwa keperawatan adalah suatu profesi dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi berada dalam sistem pendidikan tinggi nasional.Ditetapkanlah struktur, jenjang dan jenis pendidikan keperawatan dengan proyeksi jenjang pendidikan sampai Spesialis 2 dan S3/Doktor dengan berbagai jenis spesialisasi bidang keperawatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun