30 November 2015 15:56Diperbarui: 1 Desember 2015 21:3118582
Pengawet dalam makanan digolongkan sebagai bahan tambahan pangan, bahan pengawet digunakan sebagai salah satu upaya untuk membuat makanan memiliki daya simpan yang lama dan mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimia makanan tersebut. Sebagai bahan tambahan pangan, jenis dan kadarnya telah diatur melalui Permenkes RI No.22/Menkes/Per/IX/88 dan secara teknis juga sudah di atur oleh BPPOM Republik Indonesia melalui Peraturan Kepala BPPOM Republik Indonesia No.23 tahun 2013, Tentang Batasan Bahan Tambahan Pengawet dalam Makanan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.