20 Oktober 2019 23:51Diperbarui: 21 Oktober 2019 00:28311
Hukum humaniter internasional adalah suatu rangkaian peraturan yang berguna untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia dalam menganani kejahatan dalam peperangan. Dalam kenyataannya masih amat banyak pelanggaran tentang beberapa ketentuan dan perjanjian-perjanjian yang mengikat hak asasi manusia dalam perang, Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang dikuatkan dengan studi literature dan data-data yang yang diperoleh dari buku, jurnal dan beberapa artikel mengenai hukum humaniter dalam perspektif islam. Hasil dari penelitian ini menmbuktikan bahwasanya dalam sejarah penegakkan hukum humaniter telah banyak organisasi dan beberapa pengadilan yang diciptakan untuk meredam korban yang ada akibat kejahtan perang. Serta relasi antara ajaran syariat islam dengan hukum humaniter..
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.