Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Stigma Negatif terhadap Mantan Narapidana

11 Desember 2020   15:51 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:59 1499 2
Kata napi atau narapidana pasti sudah tak asing lagi terdengar. Narapidana merupakan sebuah sebutan bagi orang-orang yang berada di dalam sel tahanan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, narapidana adalah "Orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana". Berdasarkan pengertian tersebut, kata narapidana erat kaitannya dengan hal-hal berupa tindakan kriminal, penjara, dan sejenisnya, di dalam kepala masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum, di mana setiap aspek dalam kehidupan bernegaranya diatur oleh hukum yang ada. Tujuan dibuatnya hukum adalah agar tercipta sebuah keteraturan dalam masyarakat. Sehingga, penting bagi setiap warga negara untuk menaati hukum yang berlaku. Keberadaan hukum, pasti tidak lepas dengan adanya sanksi yang menyertainya. Hal tersebut bertujuan agar hukum dapat dipatuhi, karena keberadaan sanksi itu sendiri merupakan sebuah bentuk penegakkan hukum yang diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi setiap pelanggar hukum.

Para narapidana terjerat hukuman pidana sebagai sanksi hukum atas pelanggaran yang telah mereka lakukan. Hal itu membuat mereka harus menghabiskan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun di balik jeruji besi tergantung dengan seberapa berat pelanggaran yang mereka perbuat. Setelah menyelesaikan masa hukuman pun, mereka masih harus melalui proses rehabilitasi di lembaga kemasyarakatan sebelum nantinya kembali lagi ke dalam masyarakat.

Meski sudah terbebas dari hukuman dan dapat melakukan aktivitas kembali, kehidupan yang akan dijalani oleh mantan narapidana tentunya tidak akan sama seperti sebelumnya. Label "narapidana" serta stigma yang diberikan masyarakat terhadap mereka tak jarang menghambat dan mempersempit ruang gerak mantan narapidana tersebut. Sanksi hukum yang mereka dapat ditambah dengan sanksi sosial dari masyarakat membuat beban psikologis narapidana bertambah.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stigma adalah "Ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya". Erving Goffman, seorang sosiolog yang terkenal dengan teori stigmanya mendefinisikan stigma sosial sebagai proses dinamis dari devaluasi yang secara signifikan mendiskredit seorang individu di mata individu lainnya.

Pada banyak kasus stigma sosial terhadap mantan narapidana, stigma-stigma yang ditujukan kepada mantan narapidana mayoritas bernuansa negatif. Hal tersebut merupakan cerminan dari tindakan pidana yang mereka lakukan di masa lalu. Padahal, cerminan yang ada dalam pikiran masyarakat tersebut belum tentu relevan dengan diri mantan narapidana setelah ia terbebas dari hukuman.

Mantan narapidana, terlepas dari tindakannya di masa lalu, merupakan makhluk sosial seperti manusia lainnya. Hal utama yang menjadikan manusia makhluk sosial adalah kebutuhannya terhadap interaksi dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika kebutuhan akan interaksinya terganggu, mantan narapidana akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia.

Perlu diketahui bagi banyak orang bahwa sebelum mendapatkan masa bebasnya, narapidana mendapatkan pembinaan dari lembaga kemasyarakatan. Sehingga, setelah keluar dari LAPAS, para narapidana akan siap untuk melanjutkan hidup dan kembali berinteraksi di dalam masyarakat. Namun, keberhasilan proses interaksi tersebut memerlukan dukungan dari masyarakat di sekitar mantan narapidana tersebut.

Realitanya, banyak mantan narapidana yang mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungannya karena stigma yang menganggap mereka sebagai sampah masyarakat. Dampaknya, mereka sulit untuk berkomunikasi, menjadi bahan gunjingan, dan sulit mendapatkan pekerjaan. Fungsi sosial mantan narapidana akhirnya sulit terpenuhi karena faktor eksternal diri mantan narapidana tersebut yang jika dibiarkan akan menimbulkan masalah baru di lingkungan tersebut.

Seringkali, stigma-stigma tak berdasar itu pun turut ditujukan kepada keluarga dan orang-orang terdekat mantan narapidana. Masyarakat cenderung bersikap diskriminatif kepada orang tua, anak, istri/suami, bahkan kerabat dari mantan narapidana. Hal tersebut tentunya akan merugikan kehidupan orang-orang tak bersalah tersebut dan merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat tempat mantan narapidana itu kembali antara lain :
*Menerima dan menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap mantan narapidana
*Memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menunjukkan perubahan positif
*Tidak bersikap judgemental atau berprasangka yang menjurus ke arah negatif terhadap mantan narapidana
*Menyadari bahwa setiap orang memiliki masa depan, terlepas dari seburuk apapun masa lalunya
*Menunjukkan sikap terbuka agar mantan narapidana dapat kembali beradaptasi di lingkungannya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun