Perbuatan yang menjaminkan aset milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemilik aset yang sah maka dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan merujuk kepada kaedah Yurisprudensi tetap Makhkamah Agung RI Â adalah perbuatan dengan 4 (empat)kategori, yaitu:
a. perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; dan
d. Perbuatan yang bertentangan dengan norma kehati-hatian dan kepatutan
dalam masyarakat.
Orang / pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum ini dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"