Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ini Dasar dan Langkah Hukum Gugatan Perdata jika Hak Dilanggar

30 November 2021   07:07 Diperbarui: 30 November 2021   07:08 452 2
Dalam interaksi bermasyarakat, setiap pelanggaran terhadap hak dan atau kewajiban seseorang kepada orang lain dapat menimbulkan kerugian baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara immaterill. Seperti halnya suatu perbuatan yang menjaminkan aset orang lain untuk mendapatkan fasilitas kredit tanpa persetujuan dari pemilik aset yang sah maka apabila fasilitas kreditnya bermasalah maka dapat menimbulkan kerugian secara materiil dan juga immateriil dalam hal aset yang djaminkan dieksekusi oleh pihak kreditor.

Perbuatan yang menjaminkan aset milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemilik aset yang sah maka dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan merujuk kepada kaedah Yurisprudensi tetap Makhkamah Agung RI  adalah perbuatan dengan 4 (empat)kategori, yaitu:
a. perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; dan
d. Perbuatan yang bertentangan dengan norma kehati-hatian dan kepatutan
dalam masyarakat.

Orang / pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum ini dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun