Legalkah Surplus BPJSK untuk Tambal Iuran PBPU Kelas 3?
14 Desember 2019 11:51Diperbarui: 16 Januari 2020 15:552700
Desakan kuat terus datang dari Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas rawat inap tiga (PBPU Kelas 3 ). Sebagai gantinya, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan DJSN mengusulkan untuk memanfaatkan surplus dana jaminan sosial (DJS) kesehatan sebagai solusi alternatif untuk menambal selisih kenaikan iuran PBPU kelas 3 sebesar Rp 16.500 per jiwa per bulan. Surplus yang dimaksud berasal dari sisa penggunaan dana yang dihimpun dari peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.