Aturan yang Perlu Dipatuhi dalam Surat Edaran Larangan Mudik
16 Mei 2021 14:39Diperbarui: 16 Mei 2021 15:044201
Pokja Penanganan Covid-19 bersama pejabat pemerintah terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan penerbitan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB pada Kamis (8/4/2021) malam. Satgas penanganan, melibatkan penghapusan kegiatan mudik selama bulan suci Ramadhan (1442) dan Idul Fitri dari 6 hingga 17 Mei 2021.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.