Kasus Novel: Sebaiknya Majelis Hakim Memvonis Bebas Terdakwa
15 Juni 2020 15:42Diperbarui: 15 Juni 2020 15:471552
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara, dianggap oleh sebagian masyarakat telah mencederai rasa keadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.