Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pemerintah, Re-negosiasi dan Bandit Freeport

31 Januari 2012   14:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:14 514 0
Salah satu eksepsi para tergugat untuk membela dirinya adalah bahwa sengketa hukum dari kontrak karya freeport di selesaikan di arbitrase internasional di tolak majelis hakim. Para tergugat menggunakan isi kontrak karya yang di perpanjang tahun 1991 sebagai alasan pembelaan mereka. Penolakan hakim ini membuktikan bahwa pemujaan terhadap buku aturan kontrak karya sudah basih, sehingga penerapan hukum negara harus ditegakkan. Freeport, Presiden, ESDM dan DPR harus datang ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan "tindakan melawan hukum " yang mereka praktikkan sejak pembiaran terhadap PP 45/2003. Dalam persidangan, para Anggota Hakim seperti dilansir situs online ( pedomannews.com), menimbang seluruh eksepsi memutuskan, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat satu (Freeport), dua (Kementerian ESDM), dan tiga (Anggota DPR), maka dari itu perkara dilanjutkan, dan biaya ditangguhkan sampai ada putusan akhir,” ujar Majelis Hakim, Suko Harsono. Sidang gugatan melawan hukum yang di daftarkan oleh IHCS ( No. 331/PDT/G/2011/PN.JKT.SEL ) akhirnya oleh Majelis Hakim dilanjutkan. Putusan hakim ini setelah membatalkan eksepsi yang di ajukan para tergugat. Semua orang patut tunduk di hadapan hukum. Sidang putusan sela gugatan Nomor 331 Tahun 2011, yang didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2011, mengalami penundaan dan pada Selasa (31/01/2011) majelis hakim memutuskan bahwa menolak eksepsi ( keberatan ) para tergugat. Gunawan, ketua Indonesia Human Rights Committee for Social Justice ( IHCS ) mengungkapan bahwa “Esensi dari eksepsi dari para tergugat bahwasanya pemimpin mereka tidak bisa digugat, hal ini sesuai dengan jalur kita, dan dinyatakan oleh majelis hakin bahwa Freeport, Menteri ESDM, Presiden, dan DPR itu kan bisa digugat lewat perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan renegosiasi, ketika kontrak karya tidak sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2003,” beber Gunawan. Bandit Freeport Respon Freeport semenjak mendapat gugatan, melalui Juru bicara Ramdani Sirait, bahwa PT Freeport Indonesia tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh perjanjian dan peraturan yang berlaku. “Kami berkeyakinan Kontrak Karya antara Freeport dan Pemerintah Indonesia cukup adil dan merupakan kontrak karya yang lebih baik dibanding dengan negara-negara penghasil mineral lainnya” kata Ramdani melalui TRUST. Penjelasan lisan freeport tersebut mengarah pada penolakan freeport di anggap melawan hukum Indonesia dan tetap menggunakan KK sebagai acuan hukum. Disinilah letak statusquo tarik menarik antara ( UU dan Draft KK ), hak konstitusi rakyat terhadap implementasi kontrak karya yang dianggap sudah basih. Dalam Pasal 21 (1) KK disebutkan jika ada perselisihan antara pemerintah dan perusahaan, akan menempuh perdamaian atau arbitrase. Kendati begitu, Ini menunjukan penggugat bukan pihak yang terlibat dalam persetujuan  dan penandatanganan KK, tetapi sebagai rakyat yang dirugikan bisa mempergunakan pasal 1341 KUH Perdata yangg mengatur tentang Actio Paulina, yaitu tentang hak pihak ketiga untuk membatalkan perjanjian yang merugikan dirinya. Pihak ESDM sendiri punya alasan lain. Melalui kuasa hukum Kementerian ESDM, Fadli Ibrahim  mempertanyakan dasar gugatan kontrak karya tersebut. Pasalnya, penggugat dianggap tidak termasuk para pihak dalam kontrak karya. "Sehingga Kontrak Karya PT Freeport tidak membentuk hubungan (hukum) kontraktual antara Tergugat I dengan Penggugat," katanya. 17 bukti Kementerian ESDM yang juga di tolak majelis hakim, di antaranya dokumen kontrak karya Freeport dan beberapa perangkat UU pendukung seputar kontrak karya dan royalti, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Batubara, dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan beberapa undang-undang lainnya. Penolakan Eksepsi Tergugat Suatu Fakta Kontrak Karya Sudah Basih " Negosiasi ulang " Berakhir sudah. Penyelenggara negara dianggap melawan hukum, sehingga sidang gugatan dilanjutkan. Prakarsa gugatan terhadap freeport dan penyelenggara negara lainnya ini membuktikan bawha penegakan hukum, khususnya pertambangan freeport menjadi keharusan. Sekaligus membatah seluruh penghambaan para penguasa negeri ini yang patuh terhadap bandit freeport. Kontrak karya bukan Alkitab atau Al-Quran sehingga tidak bisa di rubah. Pemerintah dianggap melawan hukum karena tidak memaksakan perusahaan semacam freeport untuk patuh terhadap Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 45 Tahun 2003. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar 256.179.405,00 dolar Amerika yang dilakukan oleh Freeport, sejak 31 Juli 2003. Catatan gugatan selanjutnya adalah merujuk pada kontrak karya (KK) yang diperpanjang tahun 1991, Freeport memang diwajibkan membayar royalti emas kepada Pemerintah Indonesia sebesar satu persen, namun, besaran itu tidak lagi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Alasan lain dari freeport, dalam berkas jawaban yang telah di tolak pengadilan ini, freeport menyatakan kontrak karya tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2003 tentang tarif PNBP. Walaupun PP ini menyebutkan aturan terbaru soal tarif royalti yang berbeda dengan kontrak karya, perbedaan itu tidak lantas membuat perjanjian ini berubah. Alasannya karena seusai dengan pasal 1338 KUH Perdata dan isi kontrak karya tidak berlaku surut. Bukti pendukung IHCS berupa Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 dalam Uji Materi ( judicial review ) UU Penanaman Modal (Perkara Nomor: 21-22/PUU-V/2007). Dalam putusan tersebut dinyatakan: "bagi negara, Hak Menguasai Negara yangg diberikan oleh UUD 1945 kepadanya itu bukanlah demi negara itu sendiri melainkan terikat pada tujuan pemberian hak itu yakni untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang artinya penguasaan negara diperlukan untuk melindungi hak konstitusional. Bahwasanya dalam Kontrak Karya PT Freport Indonesia diatur royalti emas sebesar 1% sedangkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas sebesar 3,75%. Berarti semenjak tahun 2003 negara  dan rakyat mendapatkan kerugian serta Pemerintah dan Freeport melanggar hukum nasional. Freeport merupakan BANDIT penentu jalan bagi kran investasi di seluruh Indonesia, pengaturan ulang terhadap freeport melalui gugatan tersebut merupakan langkah terpuji dan bermartabat. Otomatis, membantai freeport dengan hukum nasional, dengan sendirinya, pengaturan aset asing di Indonesia di kemudian hari lebih baik sesuai konstitusi. Harga diri dan martabat bangsa Indonesia di pertaruhkan hari ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun