Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bahasa Artikel Utama

Bahasa Indonesia, Please

10 Oktober 2019   13:39 Diperbarui: 11 Oktober 2019   06:50 343 5
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya (Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya) belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun