Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Otonomi Daerah Belum Mampu Mendorong Kemandirian Fiskal

13 Juli 2021   20:13 Diperbarui: 13 Juli 2021   20:29 385 1
SEMANGAT otonomi daerah yang digaungkan dalam agenda reformasi pada 1998 silam mendorong adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) melalui hak otonomi daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut secara umum terdapat empat bidang, yakni desentralisasi politik, desentralisasi administratif, desentralisasi fiskal, dan desentralisasi pasar atau ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun