Otonomi Daerah Belum Mampu Mendorong Kemandirian Fiskal
13 Juli 2021 20:13Diperbarui: 13 Juli 2021 20:293851
SEMANGAT otonomi daerah yang digaungkan dalam agenda reformasi pada 1998 silam mendorong adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) melalui hak otonomi daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut secara umum terdapat empat bidang, yakni desentralisasi politik, desentralisasi administratif, desentralisasi fiskal, dan desentralisasi pasar atau ekonomi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.