Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

27 November 2022   18:47 Diperbarui: 27 November 2022   18:55 145 0
Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

UU pasal 68 menegaskan bahwa kita dilarang memperkerjakan anak dibawah umur,  Ancaman bagi kita atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling sebentar yaitu 1 tahun dan paling lama 4 tahun adapula denda minimal  Rp. 100 juta dan maksimal  Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun