14 Juli 2019 03:15Diperbarui: 14 Juli 2019 03:19960
CSR (Corporate Sosial Responsibility) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan adalah bentuk feedback dari Perusahaan kepada objek-objek di lingkungan Perusahaan yang tidak berorientasi langsung pada faktor keuangan Perusahaan, tetapi lebih mengutamakan unsur kemanusiaan. Di Indonesia, kewajiban melakukan CSR sudah diatur di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.