Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Pembiayan Bebas Riba Berbasis Utang

21 Januari 2023   05:00 Diperbarui: 21 Januari 2023   05:01 1165 21
Keuangan syariah merupakan tata kelola keuangan yang berdasarkan prinsip syariah yang telah jelas apa yang dapat dilakukan dan apa yang dilarang. Keuangan syariah dapat menjadi pendorong keuangan nasional jika dijalankan dengan baik dan sesuai termasuk dalam sistem kontrak. Sobana (2018) menjelaskan dalam pelaksanaan keuangan syariah, terdapat istilah riba. Riba merupakan memperbesar, meningkatkan, menambah tambahan "terlarang" yang menghasilkan lebih dari asalnya dan mempraktekkan pinjaman dengan bunga atau sejenisnya di atas jumlah pokok yang dikeluarkan atau dipinjam. Terdapat jenis-jenis riba yakni:

  • Riba qardh, berarti manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang;
  • Riba jahilliyah, berarti utang yang dibayar lebih dari pokok karena peminjam tak mampu membayar utang ketika waktu ditetapkan;
  • Riba fadhl, berarti pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar berbeda, sedangkan barang yang ditukar termasuk jenis barang riba;
  • Riba nasi'ah. Berarti penangguhan penerimaan atau penyerahan barang ribawi yang ditukar dengan jenis barang ribawi lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun