Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pentingnya Perlindungan Hak Konsumen

17 Juli 2019   06:08 Diperbarui: 17 Juli 2019   06:36 224 0
Indonesia yg berpenduduk 260 jutaan adalah merupakan segmen pasar yg menggiurkan bagi  para produsen dunia. Segala produk apabila dilemparkan ke Indonesia pasti laris manis. Indonesia pun dijadikan tempat pelemparan produk-produk yg berkualitas tinggi (high end) dan  berkualitas rendah (low end) maupun yg tidak berkualitas sama sekali.

Bahkan Indonesia dijadikan tempat pembuangan produk-produk barang yg sangat buruk yg hanya bagus kemasannya tetapi buruk mutu barangnya.
Begitupun produk-produk jasa yg di-deliver kepada masyarakat konsumen di Indonesia yg masih rendah mutunya. Misalnya pelayanan kesehatan yg pernah terdengar terjadi malpraktek dokter. Produk jasa layanan internet yg acapkali menyedot pulsa, jangkauan internet yg buruk. Pelayanan-pelayanan publik maupun perusahaan swasta yg masih buruk, contohnya listrik yg masih sering mati dan turun voltase,  air bersih yg tidak layak pakai, dll.

Dulu, pernah terjadi ada obat antidiare yg sudah dilarang di luar negeri tetapi masih dijual bebas di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah selaku regulator sepertinya absen dalam bidang kesehatan ini.

Indonesia memang dianggap seperti tong sampah. Mungkin karena Indonesia negara berkembang yg penduduknya sebagian besar berpendidikan rendah. Ditambah memang pemerintah selaku regulator tidak menciptakan suatu suasana dan kondisi yg melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Indonesia kemudian bukan saja dijadikan tempat pelemparan produk-produk barang dan jasa tetapi juga banyak isme-isme, ideologi tertentu disebarkan di Indonesia.
Sebut saja rasisme, radikalisme, terorisme, dan isme-isme yg anti Pancasila, yg intoleran, dll.

UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pun tidak bertaring dan apalagi sebagian masyarakat konsumen Indonesia  memang tidak memahami apa-apa yg menjadi haknya selaku konsumen.
Pada akhirnya, masyarakat konsumen pun acapkali dirugikan terus-menerus.

Dengan demikian, ketika Indonesia dijadikan tempat pelemparan dan pembuangan segala macam produk barang dan jasa terutama barang dan jasa yg rendah mutunya berarti negeri kita dianggap tong sampah. Yang berarti bangsa kita ini dianggap bangsa yg bodoh yg mau saja membeli produk2 tidak bermutu.

Menilai eksistensi sebuah bangsa tidak usah lelah-lelah melacak kepustakaan, tetapi cukup amati perilaku konsumennya, dan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat kosumennya.

Ketika hak-hak masyarakat selaku konsumen saja tidak bisa dilindungi, bagaimana negara mampu melindungi hak-hak warga negaranya??

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1609229349095677&id=100000258825706

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun