22 November 2024 17:44Diperbarui: 22 November 2024 17:44844
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli yang terjadi pada wajib pajak. Yang bersangkutan terkena wajib pajak dapat berupa individu atas usahanya atau badan usaha tertentu.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.