Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemkab Bantaeng Utus LBH Butta Toa Ikuti Pelatihan Sensitifitas Gender

28 Juli 2018   14:17 Diperbarui: 28 Juli 2018   14:37 391 0
Bali, Sabtu (28/07/2018). Bertempat di Hotel Bintang Bali Resort di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali digelar Pelatihan Sensitifitas Gender Dalam Upaya Perlindungan Perempuan Korban KDRT Bagi Aparatur Penegak Hukum (APH). Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPA-RI) berlangsung 4 hari (27-30 Juli 2018).

Sembilan provinsi ambil bagian pada pelatihan yang dibuka resmi oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA-RI, Vennetia Danes. Sementara Pemkab Bantaeng melalui Dinas PMDPPPA mengutus Yudha Jaya, Ketua Devisi Advokasi dan Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta toa Kabupaten Bantaeng.

LBH Butta Toa ditunjuk mewakili Bantaeng sebagai mitra kerja. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini telah melibatkan lembaga satu ini dalam hal pendampingan. Hal ini dibenarkan Syamsuniar Malik selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMDPPPA Kabupaten Bantaeng.

"Serapan ilmu dari pelatihan ini kita berharap bisa kami sosialisasikan lebih lanjut di Bantaeng. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tentunya tetap akan berlanjut hingga proses pidana meski pelaku dan korban punya ikatan keluarga." terang Yudha.

Dirinya juga berharap dengan sosialisasi dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Penting diketahui bahwa aparat penegak hukum adalah petugas layanan yang menjadi ujung tombak pemenuhan rasa keadilan bagi korban dalam sebuah proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.

Berhasil tidaknya sebuah proses hukum sangat ditentukan pada kualitas pemahaman dan responsifitas aparat penegak hukum. Bagaimana menangani serta menyelesaikan kasus hukum dan melindungi para korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (AMBAE)


salam #AMBAE

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun