13 Agustus 2022 01:11Diperbarui: 13 Agustus 2022 01:25621
Jatingaleh, Kota Semarang (22/7/2022) -- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sangat diperlukan oleh setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Dapat diketahui banyak nama pada seseorang yang terkadang nama tersebut menimbulkan multi tafsir dan berbau aneh. Sehingga dirasa bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.