Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Nama Bukan Sembarang Nama, Begini Aturannya!

13 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 13 Agustus 2022   01:25 62 1
Jatingaleh, Kota Semarang (22/7/2022) -- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sangat diperlukan oleh setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Dapat diketahui banyak nama pada seseorang yang terkadang nama tersebut menimbulkan multi tafsir dan berbau aneh. Sehingga dirasa bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun