Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rekam Aksi Pungli Aparat, Menguak Kebenaran atau Pencemaran Nama Baik

22 Juni 2021   09:47 Diperbarui: 22 Juni 2021   10:30 296 2
Isu pungli atau pungutan liar seakan menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia. Pungli sendiri adalah aksi yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri dengan cara meminta uang atau pembayaran yang tidak berkaitan dengan peraturan mengenai pembayaran tersebut.  Hal ini tentunya meupakan kegiatan yang melanggar hukum dan pemerintah sudah berusaha untuk memberantas praktik ini. Pemerintah telah  menegaskan hal tersebut melalui setidaknya dua pasal di dalam Kitab  Undang-undang  Hukum Pidana. Pasal tesebut adalah pasal 368 dimana pelaku dapat dijerat selama-lamanya Sembilan tahun penjara, sedangkan pasal 423 memiliki ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun