Rekam Aksi Pungli Aparat, Menguak Kebenaran atau Pencemaran Nama Baik
22 Juni 2021 09:47Diperbarui: 22 Juni 2021 10:302962
Isu pungli atau pungutan liar seakan menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia. Pungli sendiri adalah aksi yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri dengan cara meminta uang atau pembayaran yang tidak berkaitan dengan peraturan mengenai pembayaran tersebut. Hal ini tentunya meupakan kegiatan yang melanggar hukum dan pemerintah sudah berusaha untuk memberantas praktik ini. Pemerintah telah menegaskan hal tersebut melalui setidaknya dua pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tesebut adalah pasal 368 dimana pelaku dapat dijerat selama-lamanya Sembilan tahun penjara, sedangkan pasal 423 memiliki ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun penjara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.